(VOVWORLD) - Rencana Aksi tentang pengelolaan perikanan dan penjagaan lingkngan Laut Timur- satu instrumen bagi semua pihak untuk mendorong pengelolaan bersama dan mempertahankan stabilitas kawasan Laut Timur merupakan gagasan yang diumumkan oleh Pusat Penelitian Strategi dan Internasional (CSIS) Amerikat Serikat pada akhir tahun 2017. Ini merupakan penelitian pertama dari para pakar internasional untuk memberikan satu pola kerjasama yang implementatif kepada negara-negara yang punya klaim di Laut Timur tentang pengelolaan atas sengketa laut.
Ilustrasi. (Foto: vietnamnet.vn) |
Program tentang Rencana Aksi tentang pengelolaan perikanan dan penjagaan lingkungan Laut Timur dari Organisasi Gagasan Transparansi Pelayaran Asia dikeluarkan oleh CSIS, menurut itu membentuk satu grup pakar asal negara-negara yang mengerti hukum, kebijakan dan lingkungan. Tujuan program ini ialah mengajukan model-model tentang status perlakuan yang bersangkutan dengan manajemen perikanan dan penjagaan lingkungan di Laut Timur.
Semua negara berkewajiban bekerjasama menjaga lingkungan laut.
Menurut data dari Institut Strategi Laut Timur, Laut Timur adalah salah satu di antara lima kawasan penangkapan ikan berkapasitas tinggi di dunia, menduduki kira-kira 12% total jumlah penangkapan ikan seluruh dunia pada tahun 2015. Lebih dari separo jumlah kapal penangkapan ikan di dunia beraktivitas di kawasan laut ini. Karena arti penting-nya itu, perihal negara-negara di kawasan, termasuk negara-negara yang menuntut kedaulatan atau tidak semuanya berkewajiban bekerjasama menjaga lingkungan laut dan mengelola perikanan, menurut isi yang diajukan oleh Rencana Aksi tentang pengelolaan perikanan dan penjagaan lingkungan Laut Timur.
Menurut hemat Gregory Poling, Direktur Program Gagasan Transparansi Pelayaran Asia dari Pusat Penelitian Strategi dan Internasional Amerika Serikat, berbeda dengan eksploitasi migas yang hanya bisa dilaksanakan berdasarkan pada kedaulatan dari negara-negara pantai dengan landas kontinen, kewajiban bersama-sama mengelola sumber biota laut membuat pengelolaan terhadap perikanan dan penjagaan lingkungan menjadi satu bidang yang lebih mudah mendorong kerjasama di Laut Timur. Negara-negara di sekitar Laut Timur sepenuhnya mampu bekerjasama secara efektif untuk menjaga ekosistim-ekosistim ini dan mengelola sumber ikan tanpa mempengaruhi klaim tentang laut dan wilayah tumpang-tindih. Dia memberitahukan: “Secara politik, ini merupakan satu rencana yang sama sekali implementatif karena rencana ini menyisihkan faktor-faktor sengketa kedaulatan wilayah. Perihal semua pihak yang punya kedaulatan ikut serta pada rencana maupun menyetujui isi-isi dalam rencana ini tidak berarti mereka saling berkompromi dan juga tidak berarti bahwa mereka melepasakan klaim kedaulatannya dan tidak berarti mereka mengakui kedaulatan wilayah atau tuntutan dari negara-negara lain, melainkan isi pokok rencana ini ialah kami berfokus pada tuntutan kerjasama tentang pengelolaan perikanan dan penjagaan lingkungan laut di Laut Timur”.
Pasal 123 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) telah menetapkan: Semua negara di sekitar wilayah laut yang tidak terlindung sepenuhnyaseperti Laut Timur berkewajiban bekerjasama menjaga lingkungan laut dan menglola perikanan. Karena sumber-sumber biota laut bebas bergerak ke kawasan-kawasan yang berbeda tanpa memerlukan izin dari wewenang negara. Pasal 192 UNCLOS juga menetapkan kewajiban bersama bagi negara-negara untuk “menjaga dan melestarikan lingkungan laut”.
Mempertahankan lingkungna laut melalui kerjasama multilateral.
Dengan demikian, kewajiban hukum internasional tentang kerjasama pengelolaan perikanan dan lingkungan laut ditetapkan secara sangat jelas dan sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan nyata.
Namun, di kawasan, prosentase penangkapan ikan merosot dalam beberapa tahun belakangan ini karena kombinasi dua faktor meliputi penangkapan ikan yang berlebihan dan perusakan lingkungan dengan sengaja. Mempertahankan lingkungan laut melalui kerjasama multilateral di wilayah-wilayah laut yang dipersengketakan merupakan satu keniscayaan menurut Rencana Aksi tentang pengelolaan perikanan dan penjagaan lingkungan Laut Timur yang diajukan CSIS. Bapak Gregory Poling memberitahukan: “Kalau kita terus bersiteguh menaruh perhatian pada masalah memecahkan sengketa, barang kali kita akan harus menghadapi dua pilihan: Yang pertama ialah kapan selesai memecahkan sengketa wilayah, baru bisa ada waktu untuk berbahas tentang pengelolaan perikanan dan penjagaan lingkungan di Laut Timur. Yang kedua ialah seiring dengan pemecahan atas sengketa wilayah, kita harus segera melakukan gerak-gerik karena pengelolaan dan eksploitasi sumber ikan serta masalah lingkungan di Laut Timur tidak bisa dinanti-nanti”.
Gagasan tentang Rencana Aksi tentang pengelolaan perikanan dan pelestarian lingkungan Laut Timur dari CSIS menunjukkan bahwa negara-negara di kawasan perlu cepat menggelarkan isi-isi seperti Membentuk kawasan pengelolaan lingkungan dan perikanan di Laut Timur; Menetapkan skala tanggung jawab dari semua pihak misalnya negara-negara yang punya klaim perlu bertanggung jawab mengontrol dan mencegah kapal-kapal melanggar aturan-aturan tentang pembatasan penangkapan ikan. Selain itu semua negara menghindari tindakan-tindakan perusakan lingkungan laut seperti pengerukan, reklamasi pulau atau membangun basis-basis di atas terumbu-terumbu karang yang belum dikontrol oleh negara mana pun. Akhirnya, semua negara perlu membuat rencana kerjasama tentang penelitian oseanologi untuk menggelarkan secara efektif upaya-upaya konservasi.