Referendum memanifestasikan fikiran mengambil rakyat sebagai pangkal

(VOVworld) - Pada persidangan ke-38  Komite Tetap Majelis Nasional yang baru-baru ini berakhir pada Kamis sore (14 Mei), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Referendum untuk kali keduanya diajukan. Referendum memanifestasikan peranan  yang menentukan  dari rakyat  dalam aktivitas-aktivitas  politik, sosial-ekonomi Tanah Air; menegaskan suara rakyat yang selalu didengar dan dihormati. Menggelarkan penyusunan dan pelaksanaan RUU tentang Referendum merupakan satu pekerjaan mengkongkritkan hal-hal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, mengkongkritkan Fikiran Presiden Ho Chi Minh yaitu “mengambil rakyat sebagai pangkal”



Referendum memanifestasikan fikiran mengambil rakyat sebagai pangkal - ảnh 1

Ilustrasi
 (Foto: baogiaoduc.net.vn)

Referendum merupakan opsi agar rakyat langsung memanifestasikan semangat dan  kekuasaannya terhadap  masalah-masalah yang penting dari Tanah Air dalam setiap saat kongkrit. RUU tentang Referendum akan  dibahas  pada persidangan ke-9 Majelis Nasional Vietnam angkatan ke-13 yang akan datang.


Referendum  telah dilaksanakan pada kenyataannya.

Tidak hanya sekarang masalah referendum baru diungkapkan. Undang-Undang Dasar  yang pertama  dari Republik Demokrasi Vietnam - Undang-Undang Dasar tahun 1946 telah menegaskan peranan, missi dari rakyat  ketika berhak  memberikan  keputusan terakhir terhadap Undang-Undang Dasar dan masalah-masalah yang bersangkutan dengan nasib negara. Undang-Undang Dasar tahun 2013 menetapkan bahwa rakyat berhak memberikan suara ketika Negara menyelenggarakan referendum. Menyusun  Undang-Undang tentang Referendum bertujuan mengkongkritkan pasal-pasal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

Pada kenyataan-nya, selama beberapa tahun belakangan ini, rakyat berpartisipasi secara ekstensif dan intensif pada aktivitas-aktivitas masyarakat dengan bermacam-macam bentuk. Yaitu berpartisipasi secara langsung atau melalui kanal-kanal informasi kritik sosial terhadap kebijakan,  memerikan pendapat  yang konstruktif terhadap naskah-naskah peraturan pelaksanan undang-undang,  mengeluarkan pendapat-pendapat  tentang  masalah-masalah politik, sosial-ekonomi.

Pendapat banyak arah dari rakyat yang didengarkan dan dipilih telah turut lebih menyempurnakan pekerjaan manajemen Negara, pekerjaan  menyusun undang-undang; bahkan punya sifat yang menentukan terhadap satu haluan dan kebijakan  kongkrit dari kementerian, instansi atau  daerah. Berkat adanya  sumbangan pendapat  dari rakyat, sudah ada naskah-naskah  pemberlakuan undang-undang berhenti karena  jauh  dari kenyataan dan sudah pernah ada  penghentian  palaksanaan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan  yang tidak sesuai dengan undang-undang  dan tidak sesuai dengan hati rakyat. Sampai sekarang, hampir semua haluan dan kebijakan bersangkutan berpengaruh langsung terhadap  kehidupan sekarang dan masa depan rakyat semuanya mengambil pendapat rakyat. Tapi pekerjaan-pekerjaan itu hanyalah merupakan pengambilan pendapat rakyat, jadi bukan melakukan referendum.


Memanifestasikan secara kuat semangat  dan kekuasaan rakyat.

Referandum atau pemberian suara dari seluruh rakyat merupakan satu pemberian suara  langsung, diantaranya seluruh pemilih  diminta  menerima  atau mengingkari  satu usulan istimewa. Dalam sejarah perjuangan dari bangsa, ketika memerlukan suara bersama dan kebulatan pendapat, memerlukan kekuatan dan memerlukan keputusan terhadap maasalah-masalah penting, maka bisa dilakukan  referandum. Dan kenyataan telah membuktikan ketepatan dari keputusan-keputusan itu. Dewasa ini, rakyat dengan seluruh hak-haknya, maka referendum semakin dipersoalkan dan tidak hanya terbatas di satu negara saja, melainkan ada 167 diantara total 214 negara dan teritori yang mempunyai Undang-Undang atau ketentuan hukum  tentang referendum.

Dengan referendum,maka, rakyat baru bisa langsung memanifetasikan tekat dan kekuasaan-nya, baru bisa berinisitif berbartisipasi secara intensif dan ekstenfi dan bersifat menentukan terhadap semua masalah yang penting  dari Tanah Air. Ketua Majelis Nasional Nguyen Sinh Hung menegaskan bahwa “Kalau sudah melakukan referendum, maka pendapat rakyat merupakan pendapat yang menentukan”. Itulah prinsip,  kalau sudah melakukan referendum, maka semua masalah ditetapkan oleh rakyat, jadi tidak bisa diputuskan oleh Majelis Nasional”.

Ketika rakyat bisa mengeluarkan pendapatnya, mereka akan memberikan sumbangan membuat aktivitas aparat manajemen Negara, pemerintahan berbagai tingkat semakin diperkokoh, lebih tranparan dan obyektif, bisa menciptakan kepercayaan di kalangan rakyat, menciptakan kebulatan pendapat yang tinggi di  masyarakat, mengatasi problematik dan urgensi kalangan rakyat.

Melaksanakan referendum berarti berupaya keras melaksanakan demokrasi, benar-benar menghargai hak kedaulatan dari rakyat, demokrasi di bidang ekonomi dan demokrasi di bidang politik. Ini merupakan pekerjaan mengubah fikiran “mengambil rakyat sebagai pangkal” dari Presiden Ho Chi Minh dengan pekerjaan-pekerjaan kongkrit dalam penyusunan undang- undang dan bidang-bidang aktivitas lain dan penyusunan Undang-Undang tentang Referendum  merupakan satu misal./.

Komentar

Yang lain