(VOVworld) – Pada Jumat (20 Maret), Mahkamah Agung Thailand telah menerima gugatan pidana terhadap Mantan Perdana Menteri (Mantan PM) Thailand, Ibu Yingluck Shinawatra dengan tuduhan kurang bertanggung jawab sehingga menimbulkan banyak kehilangan dalam program subsidi harga beras sebanyak miliaran dolar Amerika Serikat, menurutnya, Ibu Yingluck Shinawatra bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun.
Mantan Perdana Menteri Thailand, Ibu Yingluck Shinawatra.
(Foto : laodong.com.vn)
Pada awal tahun ini, Ibu Yingluck Shinawatra telah dilarang melakukan aktivitas politik selama waktu 5 tahun setelah satu undang-undang yang mendapat dukungan tentara memperlihatkan bahwa mantan PM ini melakukan korupsi yang bersangkutan dengan program subsidi harga beras. Pada Februari lalu, jaksa telah mengajukan dokumen untuk memulai gugatan pidana terhadap Ibu Yingluck Shinawatra./.