Mantan PM Malaysia dituduh korupsi
(VOVWORLD) - Di depan pengadilan Rabu pagi (4/7), mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak telah dituduh melanggar kepercayaan dan menyalah-gunakan kekuasaan untuk melakukan korupsi terhadap Dana Investasi Negara Malaysia (1MDB). Dengan tuduhan tersebut, Najib Razak bisa dihukum penjara sampai 20 tahun dan dikenai denda uang.
Di depan pengadilan, Najib Razak telah tidak menerima tuduhan tersebut. Dia juga menolak melakukan kesalahan. Tuduhan-tuduhan terhadap Najib Razak muncul 3 tahun lalu ketika koran AS “The Wall Street Journal” memuat artikel tentang hilangnya pos-pos keuangan raksasa dari Dana investasi Negara 1MDB yang dibentuk Najib Razak pada tahun 2009 dan menjadi penasehatnya selama bertahun-tahun ini.