(VOVWORLD) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo, dalam pernyataannya pada Senin (13 Juli) menegaskan: AS selalu berjalan di depan untuk menjamin kawasan Indo-Pasifik bebas dan terbuka lebar.
Menlu AS, Mike Pompeo (Foto: NPR)
|
Kami ingin menunjukkan jelas bahwa semua klaim Beijing terhadap sumber-sumber kekayaan alam di lepas pantai yang hampir seluruh Laut Timur, serta serentetan kampanye membuly untuk mengontrol semua sumber kekayaan alam ini sama sekali tidak sak. AS ingin menjaga perdamaian, stabilitas dan mempertahankan kebebasan pelayaran di Laut timur menurut cara sesuai dengan hukum internasional, menjamin pengedaran perdagangan tidak dihalangi, bersamaan iu menentang semua intrik memberikan tekanan atau menggunakan kekerasan untuk memecahkan sengketa. AS berbagi kepentingan-kepentingan yang mendalam dan konsisten dengan para sekutu dan mitra lama bersama-sama dengan kami mendukung satu ketertiban internasional berdasarkan hukum.
Republik Rakyat Tiongkok tidak mempunyai dasar hukum untuk secara unilateral memaksakan kemauannya terhadap kawasan. Beijing telah tidak bisa mengeluarkan dasar-dasar hukum yang konsisten tentang klaim “garis sembilan putus-putus” di Laut Timur, sejak diumumkan untuk pertama kalinya pada tahun 2009. Dalam satu vonis tertanggal 12 Juli 2016, Mahkamah Arbistrase yang dibentuk sesuai dengan UNCLOS-1982 dimana Tiongkok adalah satu negara anggota, telah menolak semua klaim pelayaran Tiongkok karena klaim itu tidak berdasarkan hukum internasional. Vonis Mahkamah telah berdiri pada pihak Filipina, pihak penggugat dalam kasus gugatan, dalam hampir semua klaim.
Seperti yang pernah dinyatakan oleh AS dan disebutkan secara konkret dalam UNCLOS-1982, vonis Mahkamah Arbitrase adalah keputusan terakhir dan bersifat mengikat secara hukum terhadap semua pihak yang terkait. Sekarang, kami sedang menyesuaikan pendirian AS terhadap semua klaim pelayaran Tiongkok di Laut Timur menurut vonis yang dikeluarkan Mahkamah Arbitrase. Di antaranya, Republik Rakyat Tiongkok tidak bisa menegaskan secara sah semua klaim pelayaran-nya, termasuk klaim-klaim tentang semua zona ekonomi ekslusif (EEZ) yang berasal dari dangkalan Hoang Nham (Scarborough) dan kepulauan Truong Sa (Spratly) wilayah Vietnam.
AS menolak semua klaim Tiongkok terhadap perairan di luar perairan teritorial sebesar 12 mil laut dari pulau-pulau di mana Tiongkok mengklaim kedaulaan di kepulauan Truong Sa (tentangan AS terhadap Tiongkok ini tidak merugikan klaim kedaulatan dari negara-negara lain terhadap pulau-pulau ini). Oleh karena itu AS menolak semua klaim pelayaran Tiongkok terhadap perairan di sekitar Dangkalan Tu Chinh (milik kedaulatan Vietnam), Dangkalan Luconia (milik kedaulatan Malaysia), EEZ milik Brunei Darusalem dan pulau Natuna Besar (milik kedaulatan Indonesia). Semua tindakan Tiongkok untuk mengacau tindakan penangkapan ikan atau mengembangkan gas bakar dari negara-negara lain di perairan-perairan ini atau melakukan tindakan unilateral yang sama tidak sah.
Menlu Mike Pompeo menekankan: Republik Rakyat Tiongkok tidak mempunyai klaim teritorial dan pelayaran yang sah terhadap atau berasal dari Dangkalan Tang Mau (James Shoal)-salah satu di antara maujud-maujud yang tenggelam di bawah permukaan air laut dan hanya terletak dari 50 mil laut dari Malaysia dan terletak dari 1000 mil laut lebih dari pantai Tiongkok. Republik Rakyat Tiongkoksering mempropagandakan Dangkalan Tang Mau adalah “perairan teritorial di ujung paling Selatan Tiongkok”. Hukum internasional telah menunjukkan jelas bahwa tidak ada suatu negara pun yang bisa mengeluarkan klaim terhadap satu maujud yang tenggelam mendalam di bawah permukaan air laut seperti Dangkalan Tang Mau (kira-kira 20 meter dari permukaan air laut) tidak bisa dan tidak pernah adalah wilayah Republik Rakyat Tiongkok dan Beijing tidak bisa menegaskan semua hak pelayaran yang sah berasal dari dangkalan ini
Dunia tidak akan mengizinkan Beijing menganggap Laut Timur sebagai imperium pelayaran sendiri. AS berdiri pada pihak para sekutu dan mitra Asia Tenggara dalam proses membela kedaulatan dan membela sumber-sumber kekayaan alam di lepas pantai, sesuai dengan semua hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Kami bahu-membahu bersama-sama dengan komunitas internasional dalam upaya membela kebebasan pelayaran dan menghormati kedaulatan, menolak semua upaya untuk memaksakan prinsip “kekuatan milik pihak yang kuat” di Laut Timur dan di seluruh kawasan.