Mesir menyita dana-dana milik Mantan Presiden Morsi
(VOVworld) – Portal Berita Nasional Al-Ahram, Minggu (14/8), memberitakan bahwa satu Komisi Pengadilan Mesir telah memutuskan menyita dana-dana milik mantan Presiden Mohamed Morsi dan kira-kira 200 anggota Organisasi Ikhwanul Muslimin menurut satu keputusan yang menuduh Morsi dan para anasir tersebut sebagai “maujud-maujud teroris”.
Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi
(Foto: xaluan.com)
Al-Ahram mengutip satu sumber berita pengadilan yang tidak mau disebutkan namanya yang memberitahukan bahwa keputusan tersebut bersangkutan dengan kasus mantan Presiden Mohamed Morsi yang dituduh membocorkan informasi-informasi rahasia kepada gerakan Islam Hamas dari Palestina, akan tetapi keputusan ini tidak mencakup para anggota keluarganya.
Sebelumnya, komisi pengadilan tersebut juga menyita dana-dana dari beberapa perusahaan dan badan usaha yang dipimpin oleh Organisasi Ikhwanul Muslimin misalnya supermarket atau sekolah swasta.