Pakar hukum PBB menilai tinggi vonis yang dijatuhkan PCA tentang gugatan Filipina terhadap Tiongkok

(VOVworld) – Vonis tentang masalah Laut Timur yang diumumkan Mahkamah Arbistrase Internasional (PAC) di Den Haag, Belanda, pada 12/7, menciptakan prasyarat-prasyarat dan dasar hukum bagi para fihak yang bersangkutan di kawasan untuk terus melakukan perbahasan dan kerjasama pada masa depan. Demikian ditegaskan Profesor Sean D.Murphy dari Universitas George Washington (Amerika Serikat), merangkap anggota Komite Hukum Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam rangka perbahasan-perbahasan tentang hukum internasional yang diadakan pada 29/7 lalu, di Markas Besar WTO, di Jenewa, Swiss, Profesor Sean D.Murphy mempresentasikan hukum internasional dan sengketa-sengketa yang bersangkutan dengan laut dan pulau, dengan kasus kongkrit ialah gugatan Filipina terhadap Tiongkok yang bersangkutan dengan sengketa-sengkata di Laut Timur. Yang bersangkutan dengan kasus gugatan ini, Profesor Murphy mempresentasikan isi-isi utama dalam gugatan ini, menganalisis dua isi utama yakni pengeluaran vonis oleh PAC yang menolak pernyataan-pernyataan Tiongkok yang tidak punya dasar serta penjelasan PAC tentang status terhadap struktur-struktur terbentuknya pulau atau batu.


Pakar hukum PBB menilai tinggi vonis yang dijatuhkan PCA tentang gugatan Filipina terhadap Tiongkok - ảnh 1
Profesor Sean D.Murphy 
(Foto: UN Web TV / bnews.vn)

Ketika menjawab interviu Kantor Berita Vietnam di Jenewa tentang dampak-dampak dari vonis yang diumumkan oleh PAC pada 12/7 lalu, Profesor Murphy menganggap bahwa vonis ini telah menunjukkan beberapa isi dan dasar hukum yang menguntungkan negara-negara di kawasan ketika terus mengadakan perundingan tentang struktur-strukur di Laut Timur. Walaupun vonis tersebut belum bisa menangani semua masalah yang ditetapkan, tapi ia telah menciptakan prasyarat bagi para fihak untuk terus melakukan perbahasan dan kerjasama pada masa depan. Dia juga menganggap bahwa pandangan PAC juga memberikan sumbangan pada perkembangan hukum internasional pada umumnya. Menurut Profesor Murphy, dalam vonis tersebut, PAC tidak hanya menggunakan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), melainkan juga menggunakan hukum internasional pada umumnya untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan dari Konvensi serta masalah-masalah hukum internasional di semua bidang yang bersangkutan. Oleh karena itu, kesimpulan-kesimpulan yang diberikan PAC bisa digunakan sebagai satu kebiasaan perilaku dalam hukum internasional untuk kasus-kasus gugatan kalau ada pada masa depan.

Komentar

Yang lain