Palestina mendapat status sebagai pengamat di Pengadilan Pidana Internasional

(VOVworld) – Palestina mendapat status sebagai pengamat di Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Keputusan tentang pemberian status ini dikeluarkan pada Konferensi tingkat tinggi 122 negara anggota ICC yang diadakan di kota New York, Amerika Serikat pada Senin (8 Desember) ini. Duta Besar Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyadh Mansour memberitahukan bahwa status ini akan menciptakan syarat kepada Palestina untuk terus berusaha mencapai martabat sebagai anggota resmi ICC.

Palestina mendapat status sebagai pengamat di Pengadilan Pidana Internasional - ảnh 1
Gedung ICC
(Foto: baomoi.com)


Dia mengimbau kepada ICC supaya melakukan gerak-gerik untuk meningkatkan lebih lanjut lagi posisi Palestina di pengadilan ini serta di arena internasional. Sebelumnya, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas telah berulang kali memperingatkan akan mengusahakan status anggota ICC untuk menggugat Israel atas kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terhadap orang Palestina. Pada November 2012, Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 negara anggota telah memberikan suara dan sepakat memberikan status negara pengamat bukan anggota PBB kepada Palestina.

Dalam satu perkembangan yang lain, pada Selasa (9 Desember), kepala delegasi perunding Palestina, Saeb Erakat memberitahukan bahwa Pemerintah Palestina berencana mengusahakan satu resolusi PBB yang meminta kepada Israel supaya menarik diri dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel pada akhir tahun ini./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain