Menghormati dan Melaksanakan Komitmen dan UNCLOS 1982 Turut Mengurangi Risiko Ketegangan di Laut Timur

(VOVWORLD) - Di markas Senat Prancis di Paris, baru- baru ini diselenggarakan lokakarya tentang Laut Timur  oleh Institusi Penelitian Geo-Politik Aplikasi (EGA). Konferensi tersebut menyerap  partisipasi dari mayoritas pejabat Prancis, pakar hubungan internasional, strategi militer, dan politik pertahanan. Lokakarya ini sekali lagi menekankan pentingnya kehormatan dan pelaksanaan semua komitmen dari hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
 Menghormati dan Melaksanakan Komitmen dan UNCLOS 1982 Turut Mengurangi Risiko Ketegangan di Laut Timur - ảnh 1

Vietnam memanifestasikan pandangan yang luwes dalam penerapan teori tentang perbatasan laut yang satu satunya (Foto: baoquocte.vn)



Menurut penyelenggara lokakarya, Laut Timur merupakan kawasan yang selalu potensial banyak risiko dan mudah menjadi tempat panas di dunia saat ini. Oleh karena itu, negara-negara, termasuk Prancis, juga perlu menyadari sepenuhnya peranan dan arti pentingnya kawasan ini serta semua risiko dan tantangan yang sedang ditimbulkan. Lokakarya ini tidak berambisi untuk menangani masalah tersebut, namun melalui itu ingin memberikan informasi lebih lanjut tentang hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, untuk turut mengurangi risiko ketegangan di Laut Timur.
Mengidentifikasi Tantangan-tantangan di Laut Timur
Dengan tema "Laut Timur: Ruang Multi-Dimensi Menghadapi Tantangan Global", lokakarya membahas empat aspek kongkret, antara lain: ruang Indo-Pasifik dalam terang UNCLOS 1982; Laut Timur - Fokusnya masalah keamanan; Kawasan Indo-Pasifik: Perubahan iklim juga merupakan faktor krisis; Satu panggung politik regional yang beragam dan peranan Prancis. Pendapat-pendapat di lokakarya membawa informasi terupdate dan obyektif dan memperingatkan publik internasional tentang kemungkinan perkembangan negatif di Laut Timur. Bersamaan itu, semua referat juga menekankan arti pentingnya penjaminan perdamaian, stabilitas, keamanan dan kebebasan maritim di kawasan Laut Timur, perlunya menghormati dan melaksanakan UNCLOS 1982, komitmen negara-negara di kawasan seperti Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Timur (DOC) tahun 2002.
Semua pendapat juga meminta Prancis, Uni Eropa (UE) dan dunia untuk mengembangkan peranannya dalam menyelesaikan perselisihan dan perselisihan regional berdasarkan hukum internasional, menghormati UNCLOS 1982 dan memperluas semua kerangka kerjasamaa di semua bidang di kawasan.
UNCLOS 1982 - dasar hukum penting untuk menjaga stabilitas di Laut Timur
Kelahiran UNCLOS 1982 meletakkan fundasi untuk membentuk ketertiban internasional baru di laut, karena konvensi ini secara jelas dan khusus mengatur prinsip-prinsip umum dan isi-isi terinci untuk menangani semua sengketa laut.
Melalui UNCLOS 1982, banyak mekanisme tersendiri tentang penyelesaian sengketa di laut juga dibentuk, seperti Komite Mediasi, Arbitrase, khususnya Mahkamah Internasional tentang Hukum Laut (ITLOS). Di atas dasar UNCLOS 1982, untuk pertama kalinya mekanisme penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui konsiliasi dan arbitrase yang telah disahkan dan diterapkan dalam praktik. Semua mekanisme tersebut telah turut mempertahankan kepatuhan ketentuan - ketentuan UNCLOS 1982 di laut, bersamaan itu, menciptakan dasar bagi negara-negara untuk menangani sengketa di laut secara damai.
 Menghormati dan Melaksanakan Komitmen dan UNCLOS 1982 Turut Mengurangi Risiko Ketegangan di Laut Timur - ảnh 2Ảnh 2: Nhiều đại biểu là chuyên gia, chính trị gia đã tham dự hội thảo về Biển Đông ngày tại trụ sở Thượng viện Pháp, ngày 26/5. Ảnh: TTXVN

Menurut mekanisme UNCLOS 1982, negara anggota UNCLOS berhak untuk memilih satu atau lebih banyak mekanisme penyelesaian sengketa, seperti ITLOS, Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ), sebuah pengadilan arbitrase yang dibentuk berdasarkan Lampiran VII atau Lampiran VIII dari Konvensi. Misalnya, ITLOS adalah badan penyelesaian sengketa di bawah UNCLOS 1982 yang memiliki yurisdiksi atas semua sengketa yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan Konvensi. Pada kenyataannya, sejak lahirnya UNCLOS 1982, ITLOS telah menyelesaikan sekitar 30 sengketa mulai dari penangkapan ikan, perlindungan lingkungan laut, hingga delimitasi perbatasan di laut. ICJ telah menangani sekitar 20 kasus, sementara majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan Lampiran VII telah menangani lebih dari 10 kasus.
Dengan praktek penerapan itu, UNCLOS 1982 merupakan hukum kebiasaan internasional dan ini juga membantu negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk menggunakannya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional tentang laut serta menangani semua bentrokan dan perselisihan secara damai.
Dapat ditegaskan bahwa hingga saat ini UNCLOS 1982 merupakan satu-satunya kerangka hukum bagi seluruh kegiatan maritim bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, Konvensi ini sering dikutip dan diterapkan untuk menangani sengketa terkait maritim di dunia, termasuk kawasan Asia-Pasifik, di mana terdapat banyak tempat panas tentang sengketa di laut, seperti Laut Timur atau Laut Hoatung.
Sesuai dengan tema lokakarya "Laut Timur: Ruang Multi-Dimensi Menghadapi Tantangan Global", Laut Timur semakin ditegaskan tidak hanya sebagai rumah bersama bagi negara-negara-negara di seluruh dunia. Lokakarya tersebut sekali lagi menjelaskan dan menegaskan bahwa perdamaian, stabilitas dan pembangunan berkelanjutan di Laut Timur memerlukan perhatian bersama masyarakat internasional, tidak hanya negara-negara di kawasan, di mana menghormati dan mematuhhi UNCLOS 1982 merupakan prasyarat./.

Komentar

Yang lain