(VOVWORLD) - Pada Senin (19 Juni), di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat (AS), Majelis Umum PBB, mengesahkan Traktat tentang Perlindungan dan Penggunaan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut Lepas di luar Zona Yurisdiksi Nasional (Traktat tentang Laut Lepas). Naskah ini memberikan kontribusi penting dalam memperkokoh sistem naskah berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dalam mengelola perairan laut dan samudera, memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk semua negara.
Panorama sidang antarpemerintah untuk mengesahkan traktat tersebut di Markas Besar PBB di New York pada 19 Juni (Foto: Xinhua/VNA) |
Traktat tersebut menunjukkan tekad politik semua negara anggota untuk mencapai satu naskah yang bermaksud mengkonservasikan keanekaragaman hayati di laut lepas.
Mekanisme Membagi Kepentingan Sumber Daya Laut secara Adil
Menurut UNCLOS 1982, laut lepas adalah perairan laut internasional, meliputi semua perairan laut yang tidak terletak di zona ekonomi eksklusif, wilayah laut atau perairan laut dari sebuah negara maupun yang tidak terletak di perairan di kepulauan dari negara kepulauan. Perairan laut di luar hak yurisdiksi nasional atau secara lain perairan laut lepas di luar zona ekonomi eksklusif dan dasar laut di luar landas kontinen negara-negara. Oleh karenanya, laut lepas tidak termasuk hak yurisdiksi negara manapun. Di perairan laut internasional ini, semua negara memiliki hak untuk menangkap ikan, tetapi mineral di dasar laut dianggap sebagai warisan bersama umat manusia. Eksploitasi mineral harus dilaksanakan sesuai dengan satu mekanisme dengan surat izin dan pembagian kepentingan dara semua negara.
Namun UNCLOS 1982 belum mengatur beberapa sumber keuntungan baru yaitu sumber gen laut dari semua tumbuhan yang hanya tinggal di perairan dalam dan di lepas pantai. Sekarang ini, tampaknya hanya negara maju dan berbagai perusahaan swasta yang memiliki sumber keuangan yang berlimpah-limpah barulah mampu mengumpulkan sumber gen laut dan mengembangkan penerapan sehingga mendatangkan keuntungan, sementara itu belum ada naskah internasional manapun yang menentukan tentang kewajiban berbagi kepentingan maupun mengkonservasikan laut.
Oleh karenanya, isi Traktat tentang Laut Lepas tersebut mencatat prinsip fondasi tentang sumber gen laut adalah asat bersama umat manusia, menjadi dasar agar semua kepentingan yang diperoleh dari sumber gen laut perlu dibagi secara adil kepada semua negara. Yang patut diperhatikan ialah untuk pertama kalinya “informasi digitalisasi sumber gen” dianggap sebagai “aset digital” yang dikaitkan dengan sumber gen laut dan kepentingan terkait yang bisa dibagi kepada seluruh umat manusia sesuai dengans atu mekanisme yang ditetapkan oleh traktat tersebut. Pada latar belakang di mana kemampuan mendekati dan mengeksploitasikan sumber daya gen laut antara negara-negara maju dan negara berkembang masih jauh berbeda, naskah tersebut menandai kompromi antara berbagai kelompok negara yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dalam mempromosikan kegiatan konservasi dan eksploitasi sumber gen laut di luar zona yurisdiksi nasional secara berkelanjutan, membangun kapasitas dan mentransfer teknologi, sekaligus memastikan keadilan dalam membagi kepentingan dari eksploitasi dan penggunaan secara berkelanjutan sumber gen laut yang kaya raya.
Selain itu, faktanya bahwa ada sedikit perairan laut lepas dilindungi pada saat bencana polusi, pengasaman, dan penangkapan ikan secara berkelebihan sedang merupakan ancaman yang kian besar. Oleh karena itu, traktat tersebut menargetkan agar hingga tahun 2030, setiap tahun dunia perlu melindungi 11 juta kilometer persegi samudera. Traktat ini juga membolehkan menciptakan zona-zona yang dilindungi di perairan laut internasional, memainkan peran fondasi bagi kerja sama dan tindakan semua negara, kawasan dan seluruh dunia di laut.
Menegaskan Upaya Komunitas Internasional dalam Melindungi Lingkungan Laut
Traktat tentang Laut Lepas adalah naskah ketiga tentang pelaksananan UNCLOS 1982 bersama dengan perjanjian tentang kawanan ikan migran tahun 1995 dan Perjanjian pelaksanaan Bagian XI tahun 1994 yang menentukan pengelolaaan dan eksploitasi di dasar laut internasional.
Para anggota UNCLOS 1982 menilai bahwa pengesahan traktat tersebut merupakan satu “kemenangan dari multilateralisme dan upaya-upaya global untuk menentang berbagai kecenderungan memusnah samudera”. Traktat ini akan lebih memperkokoh UNCLOS 1982, naskah UUD bagi samudera, kerangka hukum yang komprehensif untuk semua kegiatan di laut. Khususnya, ini merupakan satu tonggak baru dalam perkembangan hukum internasional, turut melaksanakan Dekade PBB tentang Ilmu Laut melayani pembangunan yang berkelanjutan, melaksanakan Target pembangunan ke-14 tentang konservasi dan penggunaan dengan berkelanjutan samudera dan sumber daya laut demi pembangunan yang berkelanjutan.