Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi menolak hukuman mati
(VOVworld) – Kelompok pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan dalam kasus Presiden Mesir yang tergulingkan, Mohamed Morsi pada Sabtu (15 Agustus) telah menyampaikan surat naik banding kepada Mahkamah Tertingi Mesir tentang hukuman seumur hidupnya dalam penjara dan hukuman mati yang dikeluarkan pada Juni lalu. Yang sama-sama dikenai hukuman mati dengan Morsi ada juga para pemimpin rganisasi Ikhwanul Muslimin (MB), diantaranya ada Mohamed Badie dan kira-kira 90 orang lain. Presiden Mohamed Morsi telah tidak menunjuk pengacara dan menolak pengakuan terhadap keabsahan semua sidang pengadilan dengan alasan bahwa dia tetap masih adalah Presiden rasional dari Mesir.