Negara-negara di dunia memberikan reaksi kepada keputusan PCA

(VOVworld) – Setelah Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag (Belanda) mengeluarkan keputusan atas kasus gugatan yang dilakukan Filipina terhadap Tiongkok bersangkutan dengan sengketa di Laut Timur, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat, Selasa (12/7), telah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa keputusan PCA memberikan sumbangan penting kepada target bersama dari solusi-solusi damai bagi masalah-masalah sengketa di Laut Timur. Amerika Serikat mendesak para pihak yang punya klaim kedaulatan supaya jangan mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan provokasi setelah keputusan PCA ini dikeluarkan. Gedung Putih, Selasa (12/7), menyatakan bahwa keputusan PCA di Den Haag harus dianggap sebagai yang terakhir dan bersifat mengikat secara hukum.


Negara-negara di dunia memberikan reaksi kepada keputusan PCA - ảnh 1
Kandidat Hillary Clinton menyambut baik keputusan PCA ini
(Foto: AFP/VNA)


Pada hari yang sama, kandidat dari Partai Demokrat dalam Pilpres Amerika Serikat tahun 2016, Ibu Hillary Clinton, menyatakan menyambut keputusan PCA tersebut. Menurut dia, semua pihak harus menaati keputusan tersebut dan terus mengusahakan solusi-solusi damai untuk menangani sengketa. Penasehat dari kandidat pihak Partai Republik, Donald Trump memberitahukan bahwa Donald Trump juga mendesak semua pihak supaya menghormati keputusan PCA dalam kasus gugatan yang dilakukan Filipina ini.

Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Jepang, Fumio Kishida mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan PCA merupakan keputusan terakhir yang bersifat mengikat secara hukum, menurut itu, para pihak harus menaati keputusan tersebut. Menlu Fumio Kishida menyatakan bahwa Jepang gigih mendukung usaha menghormati ketentuan hukum dan menggunakan cara-cara damai, tidak menggunakan atau mengancam menggunakan kekerasan dalam menangani semua sengketa di laut.

Menlu Filipina, Perfecto Yasay mengeluarkan pernyataan yang menyambut baik keputusan PCA, bersamaan itu mengimbau para pihak yang bersangkutan supaya menggekang diri dan tenang. Filipina menegaskan menghormati keputusan yang bersifat titik tolak ini, menganggapnya sebagai satu sumbangan yang penting bagi upaya-upaya yang sedang dilakukan untuk menangani sengketa-sengketa di Laut Timur.

Kemlu Singapura mengimbau kepada semua pihak supaya menghormati secara penuh semua prosedur hukum dan diplomatik, mengekang diri dan jangan melakukan satu tindakan yang bisa menimbulkan ketegangan di kawasan. Singapura mendukung penanganan secara damai semua sengketa sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah mendapat pengakuan hukum internasional, termasuk UNCLOS.

Sementara itu, Kemlu Tiongkok, Selasa (12/7), menegaskan bahwa negara ini tidak menerima serta tidak mengakui keputusan PCA tersebut. Pernyataan dari Kemlu Tiongkok menyatakan bahwa kedaulatan wilayah serta semua hak dan kepentingan maritim negara ini di Laut Timur “tidak akan terpengaruh oleh keputusan PCA”. Pernyataan ini menegaskan bahwa Beijing “tidak akan menerima satu pernyataan atau tindakan manapun yang dilakukan di atas dasar keputusan-keputusan PCA”.

Menurut keputusan PCA yang diumumkan pada hari yang sama, tuntutan Tiongkok tentang “hak-hak sejarah” terhadap wilayah-wilayah laut dalam “sembilan garis putus-putus” adalah bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS). Tiongkok “tidak punya martabat sejarah” terhadap wilayah-wilayah di Laut Timur dan tidak punya dasar hukum untuk mengeluarkan klaim-klaim tentang “hak-hak sejarah” terhadap sumber-sumber daya alam di dalam “sembilan garis putus-putus”.

Setelah Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, Belanda mengeluarkan keputusan atas gugatan Filipina terhadap tuntutan-tuntutan Tiongkok di Laut Timur, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop mengimbau kepada Filipina dan Tiongkok supaya menaati keputusan mahkamah karena “itu adalah  keputusan yang terakhir dan mengikat bagi kedua pihak”. Di depan kalangan pers, Menlu Julie Bishop mengimbau kepada pihak-pihak peserta sengketa supaya mengekang perilaku paksaan dan tindakan sepihak untuk mengubah status quo di kawasan yang dipersengketakan. Dia menekankan bahwa keputusan PCA adalah satu percobaan yang penting di kawasan dalam mengelola semua sengketa secara damai. Pada hari yang sama, Republik Korea mengimbau pelaksanaan semua upaya diplomatik dan damai untuk memecahkan sengketa di Laut Timur setelah keputusan PCA. Pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Korea menekankan bahwa negara ini selalu mempertahankan pandangan bahwa semua sengketa perlu dipecahkan sesuai dengan hukum internasional.

Pada Selasa (12/7), dalam satu pernyataannya, Kemlu Malaysia menunjukkan: Malaysia menyedari bahwa hal yang penting ialah harus mempertahankan perdamaian, keamanan dan kestabilan dengan cara mengekang semua tindakan yang bisa merumitkan lagi sengketa atau  meningkatkan eskalasi ketegangan dan mengancam menggunakan kekerasan di Laut Timur. Pada hari yang sama, portal dari Kemlu India memuat pernyataan India tentang keputusan PCA. Pernyataan ini memberitahukan bahwa India mencatat keputusan PCA sesuai dengan Apendiks nomor VII dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut  tahun 1982 (UNCLOS-1982). India menyatakan bahwa semua negara supaya memecahkan sengketa dengan langkah damai dan tidak boleh menggunakan atau mengancam menggunakan kekerasan.



Berita Terkait

Komentar

Yang lain