(VOVWORLD) - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Istri, pada Rabu (12/9), telah mengakhiri dengan baik kunjungan kenegaraan di Vietnam dari 11-12/9, atas undangan Presiden Vietnam Tran Dai Quang dan Istri.
Presiden Vietnam, Tran Dai Quang (kiri) dan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Foto: VOV) |
Dalam rangka kunjungan ini, Presiden Indonesia, Joko Widodo telah mengadakan pembicaraan dengan Presiden Vietnam, Tran Dai Quang; berpamitan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Sentral Partai Komunis Vietnam (KSPKV), Nguyen Phu Trong; melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Vietnam, Nguyen Xuan Phuc dan Ketua Majelis Nasional (MN) Vietnam, Nguyen Thi Kim Ngan. Dua fihak mengeluarkan Pernyataan Bersama Vietnam-Indonesia tentang penguatan hubungan Kemitraan Strategis.
Pada pertemuan-pertemuan ini, dua fihak sepakat mempertahankan secara permanen pertukaran delegasi tingkat tinggi dan menciptakan banyak peluang untuk membahas pandangan, ide dan gagasan tentang masalah-masalah strategis melalui semua mekanisme dan konsultasi bilateral; memperkuat kerjasama saling bantu bidang hukum, berjuang mencegah dan menanggulangi kriminalitas yang terorganisasi lintas nasional dan sebagainya. Dua fihak juga sepakat menggelarkan banyak langkah lebih kuat untuk memperkuat perdagangan bilateral; mendorong lebih lanjut lagi kerjasama di bidang energi, konektivitas penerbangan dan maritim; memperluas kerjasama pendidikan dan pelatihan dan sebagainya.
Dua fihak menegaskan kembali dukungan dalam melaksanakan DOC secara lengkap dan berhasil-guna, menyambut kerjasama yang sedang mencapai perkembangan antara ASEAN dan Tiongkok dan merasa gembira menghadapi perkembangan-perkembangan yang substantif dalam melakukan perundingan tentang satu COC yang berhasil-guna dan substantif.
Sehubungan dengan kunjungan ini, dua fihak telah menandatangani Program Aksi untuk menggelarkan hubungan Kemitraan Strategis antara Republik Sosialis Vietnam dan Republik Indonesia tahap 2019-2023 dan Komunike Bersama tentang tentang usaha ikut serta secara sukarela pada kerjasama internasional mengenai penangulangan eksploitasi perikanan ilegal, tidak melaporkan dan tidak menaati ketentuan (IUU) dan mendorong pengelolaan terhadap perikanan yang berkesinambungan.