(VOVworld) - Seperti halnya dengan negara-negara lain, sekarang Indonesia sedang menghadapi masalah-masalah besar dalam usaha memecahkan masalah lapangan kerja dan membela kepentingan tenaga pekerja, khususnya bagi cabang pekerjaan yang sedikit mendapat perhatian dari masyarakat seperti pekerjaan pembantu rumah tangga. DPR Indonesia baru-baru ini telah memutuskan mengamandir Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenaga-kerjaan. Salah satu diantara isi-isi penting dalam amandemen atas UU yang diamandir ini ialah menetapkan ketentuan tentang tarap gaji, persyaratan kerja dan patokan-patokan dan tuntutan minimal terhadap kelompok orang ini.
Sekarang, Indonesia punya kira-kira 10,7 juta pembantu rumah tangga yang bekerja di keluarga-keluarga. Hampir semuanya datang dari daerah-daerah pedesaan dan hanya mendapatkan pendidikan tingkat SD. Tarap upah dan persyaratan kerja dari para pembantu rumah tangga tidak terjamin. Pembantu rumah tangga di Indonesia biasanya harus bekerja selama kira –kira 12 jam per hari dan hampir –hampir tidak ada hari istirahat. Ditambah lagi, para pembantu rumah tangga ini belum dijamin oleh Undang-Undang. Poempid Hidayatulloh, legislator dari Partai Golkar memberitahukan: “Sekarang, ketika keluarga-keluarga menyewa pembantu rumah tangga, mereka berharap supaya para pembantu rumah tangga melakukan segala pekerjaan. Hal ini tidak adil, karena tanggung jawab harus sepadan dengan upah yang mereka terima”.
Satu alasan yang membuat tarap upah yang diperoleh oleh pembantu rumah tangga rendah karena mereka tidak mendapat pelatihan. Pada saat itu, seorang perawat anak-anak yang telah mengalami kursus-kursus dasar tentang gizi dan kesehatan bisa mendapatkan upah kira-kira USD 300 per bulan. Tarap upah yang diperoleh oleh para pembantu rumah tangga tanpa pelatihan hanya mencapai separonya meskipun pekerjaan mereka ialah merawat anak-anak dan melakukan pekerjaan kecil-kecil di rumah. Menurut Nyonya Niken Rahendrawan, seorang yang menggunakan pembantu rumah tangga, mencari seorang pembantu rumah tangga yang lihai, jujur, tahu membaca dan tahu menulis adalah sangat sulit. Dia mengatakan: “Orang masuk, terus kepintarannya. Kan pintar belum tentu rajin. Kadang kita juga bicara upah di depan tapi ternyata orangnya juga gak kualified".
Di samping membela hak-hak yang mendasar dari para pembantu rumah tangga, Undang-Undang tentang Ketenaga-kerjaan yang baru di Indonesia menjamin hak-hak dasar dari para pembantu rumah tangga, bersamaan itu mengajukan ketentuan-ketentuan tentang pelatihan wajib terhadap perusahaan-perusahaan agen tentang pembantu rumah tangga. Sependapat dengan isi ini, Nyonya Ruminah, Kepala Kantor Agen pembantu rumah tangga di Jakarta memberitahukan: “Semua juga memerlukan biaya, jadi mulai dari perangkapan, mungkin etuturnya, mungkin juga seperti jasa, jasanya juga pasti beda. Jasanya juga pasti beda. Untuk gajinya mungkin juga akan diatur yah. Jadi syarat untuk standarnya pasti beda”.
Sekarang, kebutuhan menggunakan pembantu rumah tangga di kaluarga semakin meningkat, pada saat jumlah orang yang mendaftarkan melakukan pekerjaan ini berkurang. Oleh karena itu, dengan lebih mendapatkan jaminan tentang hukum, persyaratan kerja dan tarap upah, para pengguna tenaga kerja berharap supaya kekurangan ini akan menjadi baik. Di samping itu, RUU tentang Ketenagaan-kerjaan yang baru dari Indonesia juga akan mengubah pemahaman para tenaga kerja, membantu mereka memahami peranan, hak, kewajiban dan tanggung jawab-nya dan membantu mereka melakukan pekerjaan secara lebih profesional. RUU ini memberikan penilaian yang lebih adil terhadap sumbangan-sumbangan dari para tenaga kerja ini terhadap masyarakat. Titik balik ini berharap akan dimulai pada akhir tahun ini ketika DPR Indonesia mempelajari dan mengesahkan Undang-Undang ini./.